Indonesia Akan Melarang Produk Plastik Sekali Pakai pada Akhir 2029 untuk Mengatasi Krisis Sampah Plastik
Jakarta, Indonesia berencana untuk memulai larangan penggunaan produk plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029, demikian disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, pada hari Senin (5 Juni).
Selain larangan tersebut, produsen juga diwajibkan untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik hingga 30 persen.
Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup tas belanja plastik sekali pakai, sedotan plastik, serta peralatan makanan plastik. Penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan juga akan dilarang.
Menteri tersebut mengungkapkan, "Ini merupakan langkah untuk mengatasi masalah limbah kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak memiliki nilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan berpotensi mencemari lingkungan," seperti dikutip oleh Antara, kantor berita Indonesia.
Beberapa penelitian dan laporan telah menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun lalu, negara ini dengan populasi sekitar 270 juta jiwa menghasilkan 12,6 juta ton sampah plastik.
Studi yang dilakukan oleh kelompok lingkungan Zero Waste Indonesia Alliance menunjukkan bahwa hanya sekitar sembilan persen dari sampah plastik di Indonesia yang berhasil didaur ulang, sedangkan sisanya berakhir di tempat pembuangan sampah atau mencemari sungai dan laut.